Jumat, 08 Januari 2016

Ruang Terbuka Hijau

'google.com

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:
  • kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis;
  • kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
  • area pengembangan keanekaragaman hayati;
  • area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
  • tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
  • tempat pemakaman umum;
  • pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
  • pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis;
  • penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya;
  • area mitigasi/evakuasi bencana; dan
  • ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.
FUNGSI DAN MANFAAT
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
  • memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota);
  • pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar;
  • sebagai peneduh;
  • produsen oksigen;
  • penyerap air hujan;
  • penyedia habitat satwa;
  • penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta;
  • penahan angin.
Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:
  1. Fungsi sosial dan budaya:
    • menggambarkan ekspresi budaya lokal;
    • merupakan media komunikasi warga kota;
    • tempat rekreasi; wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.
  2. Fungsi ekonomi:
    • sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur;
    • bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
  3. Fungsi estetika:
    • meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam, maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan;
    • menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota;
    • pembentuk faktor keindahan arsitektural;
    • menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati.
Manfaat RTH
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
  1. Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
  2. Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).

Tipologi RTH

Tipologi Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah sebagai berikut:
  • Fisik : RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami berupa habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional serta RTH non alami atau binaan seperti taman, lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jaur hijau jalan.
  • Fungsi : RTH dapat berfungsi ekologis, sosial budaya, estetika, dan ekonomi.
  • Struktur ruang : RTH dapat mengikuti pola ekologis (mengelompok, memanjang, tersebar), maupun pola planologis yang mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan.
  • Kepemilikan : RTH dibedakan ke dalam RTH publik dan RTH privat.

Penyediaan RTH

Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada:
  • Luas wilayah
  • Jumlah penduduk
  • Kebutuhan fungsi tertentu

Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:
  • ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
  • proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;
  • apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
  • Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.
  • 250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
  • 2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
  • 30.000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan
  • 120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan
  • 480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)
Penyediaan RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu
Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu.
RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.

Prosedur Perencanaan

Ketentuan prosedur perencanaan RTH adalah sebagai berikut:
  • penyediaan RTH harus disesuaikan dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang (RTRW Kota/RTR Kawasan Perkotaan/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/Rencana Induk RTH) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat;
  • penyediaan dan pemanfaatan RTH publik yang dilaksanakan oleh pemerintah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
  • tahapan penyediaan dan pemanfaatan RTH publik meliputi:
    • perencanaan;
    • pengadaan lahan;
    • perancangan teknik;
    • pelaksanaan pembangunan RTH;
    • pemanfaatan dan pemeliharaan.
  • penyediaan dan pemanfaatan RTH privat yang dilaksanakan oleh masyarakattermasuk pengembang disesuaikan dengan ketentuan perijinan pembangunan;
  • pemanfaatan RTH untuk penggunaan lain seperti pemasangan reklame (billboard) atau reklame 3 dimensi, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    • mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing  daerah;
    • tidak menyebabkan gangguan terhadap pertumbuhan tanaman misalnya menghalangi penyinaran matahari atau pemangkasan tanaman yang dapat merusak keutuhan bentuk tajuknya;
    • tidak mengganggu kualitas visual dari dan ke RTH;
    • memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan pengguna RTH;
    • tidak mengganggu fungsi utama RTH yaitu fungsi sosial, ekologis dan estetis.
uang Terbuka Hijau (Green Openspaces) terdiri dari Ruang Terbuka Hijau Lindung(RTHL) Dan Ruang Terbuka  Hijau Binaan (RTH Binaan).
Ruang Terbuka Hijau Lindung (RTHL) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka/ umum, di dominasi oleh tanaman yang tumbuh secara alami atau tanaman budi daya.
Kawasan hijau lindung terdiri dari cagar alam di daratan dan kepulauan, hutan lindung, hutan wisata, daerah pertanian, persawahan, hutan bakau, dsbnya.
Ruang Terbuka Hijau Binaan (RTHB) adalah ruang atau kawasan yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka/ umum, dengan permukaan tanah di dominasi oleh perkerasan buatan dan sebagian kecil tanaman.
Kawasan/ruang  hijau terbuka binaan sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara ruang terbangun dan ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai paru-paru kota, peresapan air, pencegahan polusi  udara dan perlindungan terhadap flora.
ANALISIS RTH DARI KOTA-KOTA BESAR INDONESIA
DKI JAKARTA
Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) semakin terbatas setiap tahunnya. Undang-Undang Penataan Ruang No. 26/2007, pasal 29 mengamanatkan proporsi RTH di perkotaan paling sedikit tiga puluh persen dari luas wilayahnya. Angka tersebut merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik sistem hidrologi, mikroklimat, dan ekologis lain, untuk meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat serta meningkatkan nilai estetika kota. Dosen Teknik Planologi Universitas Trisakti Yayat Supriyatna menyampaikan hal tersebut dalam Dialog Tata Ruang Bersama Ditjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum (PU) di Radio Trijaya FM Jakarta (28/10).
Saat ini, masih banyak kota-kota di Indonesia yang prosentase RTH-nya masih jauh dari harapan. Sebagian besar kota-kota di Pulau Jawa, Sumatera, dan sebagian Sulawesi hanya memiliki RTH kurang dari sepuluh persen. Hal ini disebabkan oleh perkembangan kota yang cepat sehingga eksistensi menjaga ketersediaan RTH semakin berkurang. Bahkan DKI Jakarta hingga akhir 2007, RTH yang dimiliki baru mencapai 9,6 persen dari luas total wilayahnya. Tahun 2008, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya membebaskan 5 hektar lahan untuk RTH atau 0,008 persen dari luas wilayah, papar Yayat Supriyatna.
“Namun dari banyaknya kota yang belum memiliki proporsi RTH 30 persen, kota Tarakan dan Blitar termasuk yang berhasil. Hal ini karena warga dilibatkan dalam penyediaan RTH dan adanya Perda larangan menebang pohon,” tegas Yayat Supriyatna.
Sekretaris Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta Catherine Suryowati menambahkan, RTH terbagi menjadi dua yaitu privat dan publik.RTH publik antara lain meliputi taman kota, taman pemakaman umum, jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Sedangkan RTH privat mencakup kebun atau halaman rumah serta gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. “Saat ini, kota-kota besar sedang giat melakukan upaya untuk menambah persentase RTH mereka, khususnya RTH privat,” imbuh Catherine.
Sebagai upaya untuk merealisasi hal itu, Pemprov DKI Jakarta menargetkan akan membongkar 27 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) hingga akhir tahun. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk membongkar ke-25 SPBU yang berdiri di atas lahan RTH. Pemprov DKI Jakarta juga telah menargetkan, hingga akhir tahun 27 bidang lahan yang digunakan untuk SPBU tersebut sudah kembali menjadi RTH dengan luas keseluruhan mencapai 4,7 hektar, ujar Catherine.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus melaksanakan penghijauan di pinggir sungai, khususnya di wilayah banjir kanal barat dan kanal timur untuk mencegah berdirinya gubuk-gubuk liar. Usaha lain, karena keterbatasan lahan, Pemprov DKI Jakarta hanya menargetkan memenuhi RTH sebanyak 13 persen dari luas Jakarta dengan membongkar ribuan bangunan yang dulunya merupakan RTH. Contohnya, rumah warga di Taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW) Jakarta Utara dan kios bunga serta ikan hias di Pasar Barito, Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu Yayat Supriyatna menjelaskan, saat ini yang dibutuhkan untuk memenuhi RTH tiga puluh persen bukan membentuk kelembagaan, namun kegiatan pendukung untuk memenuhi amanat tersebut. Realisasinya adalah dengan mendorong Pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk menanam tumbuhan di atas bangunan gedung miliknya serta melombakan karya inovatif terkait RTH untuk melembagakan nilai-nilai kebajikan dalam bertindak dan berfikir

Source:
https://fadlirahman222.wordpress.com/tag/softskill/

Jumat, 13 November 2015

Proyek Pembangunan Infrastruktur yang Melibatkan Pemerintah dan Perusahaan Kontraktor swasta

Nuradinda Febianti
(26313636)
3TB02

Kerja Sama Pemerintah – Swasta (Public Private Partnership)
Peran swasta di sektor publik bukan merupakan hal baru dalam pembangunan infrastruktur, tetapi isu ini menjadi menarik karena menjadi tren di berbagai negara dalam satu dekade terakhir. Secara nasional, konsep ini menjadi populer ketika pemerintah menyelenggarakan Indonesia Infrastructure Summit I pada awal tahun 2005. Beberapa proyek pemerintah seperti jalan tol, pengelolaan air minum, listrik dan telekomunikasi ditawarkan kepada swasta sebagai proyek kerjasama. Bahkan di tingkat lokal, beberapa daerah melibatkan pihak swasta dalam berbagai proyek infrastruktur mereka. Misalnya Pemerintah DKI Jakarta dengan Proyek Mass Rapid Transport (MRT), Pengelolaan Air Minum Tirta Nadi di Medan atau rencana pembangunan Pasar Modern Angso Duo di Jambi yang merupakan contoh kerja sama pemerintah daerah dengan pihak swasta berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
Upaya melibatkan pihak swasta dalam berbagai proyek pemerintah bukan tanpa alasan kuat. Ide ini terutama dilandasi oleh pemikiran bahwa pemenuhan infrastruktur publik memerlukan dana yang besar. Sementara, kebutuhan infrastruktur terus meningkat baik karena pertambahan penduduk maupun untuk penggantian infrastruktur lama yang telah usang. Jika pembangunan hanya mengandalkan dana yang bersumber dari pemerintah, maka usaha menyediakan infrastruktur yang layak akan sulit diwujudkan. Pada akhirnya, negara/daerah menjadi semakin tidak kompetitif karena tidak mampu menyediakan infrastruktur secara memadai.
Masuknya pihak swasta melalui pola kemitraan dengan pemerintah memiliki beberapa manfaat, diantaranya adalah (partnership, 2011):
1.Tersedianya alternatif berbagai sumber pembiayaan;
2.Pelaksanaan penyediaan infrastruktur lebih cepat;
3.Berkurangnya beban (APBN/APBD) dan risiko pemerintah;
4.Infrastruktur yang dapat disediakan semakin banyak;
5.Kinerja layanan masyarakat semakin baik;
6.Akuntabilitas dapat lebih ditingkatkan;
7.Swasta menyumbangkan modal, teknologi, dan kemampuan manajerial.
dari berbagai manfaat kerjasama pemerintah dan swasta di atas cukup memberi gambaran mengapa Public Private Partnership dapat menjadi sebuah solusi untuk mengatasi permasalahan pembangunan infrastruktur yang sering terkendala karena masalah pendanaan, teknologi, maupun manajerial. Selanjutnya melalui tulisan ini sedikit akan diulas tentang apa dan bagaimana konsep kerjasama pemerintah dan swasta khususnya dalam penyediaan fasilitas publik serta bagaimana implementasinya di Indonesia.
Kerjasama Pemerintah Swasta (Public Private Partnership/PPP)
Konsep kerjasama pemerintah dan swasta memiliki dimensi yang cukup luas, sehingga berbagai institusi mendefinisikan dengan cara yang berbeda. Meskipun demikian, esensi Public Private Partnership terletak pada kerjasama penyediaan hingga pengoperasian infrastruktur publik yang melibatkan pihak pemerintah dan swasta.
Bank Dunia (2012) misalnya, memberikan definisi Public Private Partnership (PPP) sebagai suatu kontrak jangka panjang antara pihak pemerintah dan swasta untuk menyediakan barang dan layanan publik, dimana pihak swasta menanggung resiko secara signifikan dan bertanggungjawab dalam pengelolaan proyek kerjasama.
Dalam kaitannya dengan pihak swasta, konsep kerjasama memiliki beberapa bentuk yang seringkali digunakan secara bergantian sebagai konsep Public Private Partnership. Asian Development Bank (2013) menyebutkan, terdapat 2 (dua) istilah lain untuk menjelaskan konsep kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta, yaitu partisipasi sektor swasta (private sector paricipation/PSP) dan privitasisasi, dimana kedua istilah ini dalam implementasinya memiliki ciri yang berbeda dengan public private partnership.
Sebuah kerangka kerjasama yang kuat dalam Public Private Partnership yakni mencakup ke dalam aspek pembagian tugas, kewajiban dan resiko antara pihak pemerintah dan swasta secara optimal. Pihak pemerintah dalam konsep PPP bisa merupakan sebuah kementerian, departemen, kabupaten/kota atau badan usaha milik negara.
Sedangkan pihak swasta dapat bersifat lokal atau internasional dari kalangan bisnis dan investor yang memiliki keahlian teknis dan keuangan yang relevan dengan proyek, dan bahkan dalam konteks yang lebih luas pihak swasta dalam hal ini dapat termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi berbasis masyarakat yang mewakili pemangku kepentingan secara langsung terhadap kegiatan pembangunan.
Istilah partisipasi sektor swasta (private sector participation) sering digunakan secara bergantian dengan public private partnership, namun kerjasama dalam PSP lebih menekankan pengalihan kewajiban kepada sektor swasta daripada kesempatan untuk melakukan kemitraan. Sedangkan privatisasi merupakan pelepasan kepemilikan pemerintah melalui penjualan saham, aset dan jasa operasi yang dimiliki sektor publik.
Biasanya, ketika privatisasi terjadi diikuti dengan pengaturan sektor tertentu untuk menangani masalah sosial dan kebijakan yang terkait dengan penjualan, serta kelanjutan pengoperasian aset yang digunakan untuk pelayanan publik.
Jadi istilah kerjasama pemerintah dan swasta (public private partnership) memiliki 4 (empat) prinsip dasar, yaitu (partnership, 2011) :
1.Adanya pembagian risiko antara pemerintah dan swasta dengan memberi pengelolaan jenis risiko kepada pihak yang dapat mengelolanya.
2.Pembagian risiko ini ditetapkan dengan kontrak di antara pihak dimana pihak swasta diikat untuk menyediakan layanan dan pengelolaannya atau kombinasi keduanya.
3.Pengembalian investasi dibayar melalui pendapatan proyek (revenue) yang dibayar oleh pengguna (user charge).
4.Kewajiban penyediaan layanan kepada masyarakat tetap pada pemerintah, untuk itu bila swasta tidak dapat memenuhi pelayanan (sesuai kontrak), pemerintah dapat mengambil alih.
Model Public Private Partnership
Kerjasama pemerintah dengan pihak swasta dalam skema public private partnership memiliki berbagai bentuk dan tidak ada satupun model yang persis sama dengan model lainnya. Dalam prakteknya merupakan kombinasi dari fungsi-fungsi berikut :
1.Design-Build-Finance-Operate (DBFO). Model ini merupakan bentuk paling umum dari PPP. Model ini mengintegrasikan empat fungsi dalam kontrak kemitraan mulai dari perancangan, pembangunan, pembiayaan hingga pengoperasian. Penyediaan infrastruktur publik dibiayai dari penghimpunan dana swasta seperti perbankan dan pasar modal. Penyedia akan membangun, memelihara dan mengoperasikan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan sektor publik. Penyedia akan dibayar sesuai dengan layanan yang diberikan untuk suatu standar kinerja tertentu sesuai kontrak.
2.Design-Build-Operate (DBO), merupakan salah satu variasi model DBFO. Dalam model ini, pemerintah menyediakan dana untuk perancangan dan pembangunan fasilitas publik. Setelah proyek selesai, fasilitas diserahkan kepada pihak swasta untuk mengoperasikannya dengan biaya pengelolaan ditanggung oleh pihak swasta.
Penerapan di Indonesia
Saat ini kerjasama pemerintah dengan swasta yang populer di Indonesia dengan istilah KPS dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan berikut, yaitu :
1.Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
2.Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
3.Peraturan Presiden RI Nomor 56 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
4.Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2012 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
5.Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
disamping peraturan-peraturan di atas, terdapat peraturan di bawahnya seperti Peraturan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang juga mengatur dan memberi ruang bagi swasta untuk menjadi mitra kerjasama pemerintah daerah dalam pemanfaatan aset/barang milik daerah.
Jika ini dikelola dengan baik, tentunya aset daerah akan menjadi sumber pendapatan yang sangat potensial sekaligus peluang mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah.
Tahapan Pelaksanaan Proyek Kerjasama Pemerintah dan Swasta
Dalam peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2014 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur dijelaskan mengenai tahap pelaksanaan proyek kerjasama yang terdiri dari :
1.Perencanaan Proyek, meliputi kegiatan identifikasi dan pemilihan Proyek dan Penetapan Prioritas Proyek Kerjasama.
2.Penyiapan Proyek, meliputi kajian awal prastudi kelayakan (Outline Business Case) dan kajian kesiapan proyek kerjasama (Project Readness).
3.Transaksi Proyek, meliputi penyelesaian prastudi kelayakan, dan pelelangan umum badan usaha; dan
4.Manajemen Pelaksanaan Proyek yang meliputi perencanaan manajemen pelaksanaan perjanjian kerjasama dan implementasi manajemen pelaksanaan perjanjian kerjasama
Jakarta-Depok Segera Terhubung Tol

MedanBisnis - Jakarta.
Pekerjaan konstruksi Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) Jakarta-Depok sudah mulai dilakukan, ditargetkan Juli 2016 sudah tuntas untuk seksi I sepanjang 12 Km. Pekerjaan konstruksi fisik berupa perataan tanah hingga pengecoran tiang-tiang pancang sudah terlihat nyata di lapangan.
Manajer Proyek Jalan Tol Desari Dionisius Widijanto mengungkapkan, pekerjaan konstruksi fisik jalan ini efektif mulai dikerjakan sejak Desember 2014, setelah disetujuinya kontraktor pengerjaan fisik jalan tol ini pada Oktober 2014.

"Oktober kita dapat kontraktornya yaitu Waskita Karya, Hutama Karya dan PT PP. Lalu dari Oktober itu kita pematangan dan persiapan, dan Desember efektif kita mulai melakukan pekerjaan," kata Dionisius kepada wartawan di lokasi proyek, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin kemarin.

Pekerjaan fisik jalan tol sepanjang 22 km ini difokuskan pada seksi I sepanjang 12 Km dari Antasari (Jakarta)-Sawangan (Depok). Pekerjaan konstruksi fisik jalan tol sudah dilakukan, karena pembebasan lahan sudah di atas 75%. Khusus seksi IA yaitu dari Antasari-Krukut progres pembebasan lahannya sudah signifikan.

"Dari 12 Km itu kan ada dua paket pekerjaan yaitu 5,8 km untuk seksi IA dan 6,2 km untuk IB. Seksi IA sudah hampir 90%. Jadi pembangunan sudah bisa dilakukan," ujarnya.

Proyek ini dikembangkan oleh PT Citra Waspphutowa (CW) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) alias pengelola Jalan Tol Desari ini. Pihaknya berupaya melakukan percepatan proses pembangunan fisik tol.

"Sesuai dengan komitmen awal kami bahwa proses ini sudah memakan waktu sangat panjang, untuk itu kami tidak menunda pekerjaan sehari pun. Kalau ada yang sudah siap bangun ya kita kerjakan. Nggak tunggu-tunggu," katanya.

Bila tidak ada aral melintang, ia memperkirakan seksi I Tol Desari sepanjang 12 Km akan selesai dan bisa beroperasi Juli 2016. "Saat ini pekerjaan fisik baru 6%. Masih kecil. Tapi yang dikerjakan ini adalah tiang-tiang pancang, prosesnya agak lambat, tapi kalau ini selesai maka kontribusinya akan sangat besar ke proyek pembangunan secara keseluruhan," ujarnya.

Dia juga membeberkan saat ini pekerjaan proyek masih sedikit terkendala oleh bidang-bidang tanah yang belum berhasil dibebaskan padahal lokasinya cukup vital alias penting bagi kelancaran proyek secara keseluruhan. Ia berharap, tanah tersebut bisa selesai pembebasannya sebelum akhir 2015. "Seksi I yang 12 km kami optimistis Juli 2016 selesai. Tapi syaratnya ya tadi tanah-tanah yang vital itu harus dibebaskan sebelum akhir 2015," katanya.

Pantauan wartawan di lokasi tersebut, tampak sejumlah alat berat tengah beroperasi dari mulai perataan tanah hingga pengecoran tiang-tiang pancang yang bakal menjadi penompang utama jalan tol ini.

Proyek tol Antasari-Depok memiliki nilai total investasi Rp 4,767 triliun. Pembangunannya dibagi dalam dua seksi. Pembangunan seksi I yaitu ruas Antasari-Sawangan sepanjang 12 Km, mencakup seksi IA sepanjang 6,85 Km (Antasari-Krukut), seksi I B sepanjang 6,3 Km (Krukut-Sawangan).

Kemudian Seksi II, ruas Sawangan-Bojonggede sepanjang 9,5 Km. Rencananya pembangunan fisiknya direncanakan pada awal 2023 dan diharapkan mulai beroperasi pada 2024. Untuk seksi I, wilayah kelurahan yang akan dilewati antara lain Cilandak Timur, Cilandak Barat, Pondok Labu, Ciganjur dan Cipedak di wilayah administratif Jakarta Selatan. Serta kelurahan Pangkalan Jati Baru, Gandul, Krukut, Grogol dan Rangkap Jaya di wilayah Kota Depok.

Untuk seksi II, setelah dari Sawangan, jalur tol akan mengarah ke kawasan Bojong Gede, Bogor melewati kelurahan Rangkap Jaya Baru, Cipayung dan Cipayung Jaya di Kota Depok, serta Kelurahan Pabuaran dan Susukan di wilayah Kabupaten Bogor. (dtf)

Penutup

Tuntutan masyarakat terhadap pemenuhan fasilitas publik terus meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas. Pemerintah akan sulit mengimbangi jika hanya menggunakan metode penyediaan secara tradisional karena akan terkendala dengan sumber pembiayaan, teknologi bahkan manajerial. Salah satu alternatif untuk mengatasi berbagai kendala tersebut adalah penyediaan fasilitas publik melalui kerangka kerja Public Private Partnership. Konsep ini telah diterapkan di berbagai negara dan daerah dengan berbagai manfaat dan kekurangan yang ada di dalamnya. Bagi daerah, ini merupakan sebuah alternatif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah dan optimalisasi pengelolaan aset/kekayaan daerah sekaligus potensi sumber pendapatan daerah. Komitmen pengambil kebijakan dan berbagai pertimbangan teknis akan sangat menentukan keberhasilan implementasinya di daerah.


Source:
1. 
https://www.google.co.id/?gws_rd=cr,ssl&ei=LYFYVfWeL4eNsAWWwoG4Bg#q=proyek+kerjasama+pemerintah+dan+Swasta+pada+Sektor+Infrastruktur&start=60
2. Jakarta-Depok Segera Terhubung Tol - Berita Infrastruktur - www.medanbisnisdaily.com
3. https://diniindahsaraswati.wordpress.com/2015/11/





Jumat, 23 Oktober 2015

Contoh kontrak kerja sama dalam proyek pembangunan

Cara Membuat Surat Perjanjian Kontrak Kerja Kontraktor
Dalam suatu kesepakatan memang dituntut untuk membuat surat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak agar masing-masing tahu hak dan kewajibannya. Surat perjanjian ini harus saling menguntungkan keduanya dan tidak dibuat dalam kondisi keterpaksaan.
Pentingnya Surat Perjanjian Kontrak Kerja
SPK berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak yang telah bersepakat untuk melakukan perjanjian yang saling menguntungkan sesuai dengan rincian-rincian dan detail tanggung jawab dari masing-masing pihak. Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK) antara pemilik rumah dan kontraktor/ pemborong merupakan kesepakatan bersama yang termasuk dalam undang-undang perdata dan dapat diperkarakan dalam pengadilan apabila terjadi pelanggaran. Hukum perjanjian ini berlaku secara sah ketika kedua belah pihak menandatangani SPK bermaterai dan rangkap dua, satu untuk pihak pertama dan satu untuk pihak ke dua.

Syarat Sebelum SPK dibuat

Sebelum membuat SPK, kedua belah pihak perlu mempersiapkan segala hal yang diperlukan antara lain:

PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah)

  • Menyiapkan surat-surat kelengkapan (IMB, ijin pelaksananan proyek dari RT setempat, dll)
  • Memahami prosedur pembangunan rumah yang sudah diberitahukan kontraktor
  • Menyiapkan gambar kerja lengkap dari arsitek
  • Penyediaan dana berdasarkan perhitungan RAB yang sudah dipertimbangkan dan disetujui
  • Menyetujui alokasi waktu yang sudah ditetapkan kontraktor
  • Bersedia terikat secara hukum lewat undang-undang perdata dan asas perjanjian yang berlaku di Negara Indonesia

PIHAK KEDUA (Kontraktor)

  • Memberi penjelasan sedetil-deailnya pada pemilik rumah mengenai prosedur pembangunan rumah
  • Memahami dan menyetujui gambar kerja yang dibuat arsitek berdasarkan arahan pemilik rumah
  • Menyiapkan jadwal pelaksanaan yang jelas dan sudah disetujui oleh pemilik rumah
  • Menyiapkan draft SPK yang sudah dipertimbangkan dengan pemilik rumah
  • Bersedia terikat secara hukum lewat undang-undang perdata dan asas perjanjian yang berlaku di Negara Indonesia
SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
Ciputat, kamis tanggal 21 bulan juni tahun 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Gunawan
Alamat :Jl. Hidup Baru No. 99, Ciputat Timur
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No KTP : 0123456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Mustajiman
Jabatan : Direktur CV
Alamat : Jl. Gintung No. 214, Ciputat
No KTP : 9876543210
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Rizkianugrah Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan Penawaran Harga Surat dari CV. Rizkianugrah Jaya
Nomor : 3128
Tanggal : 20 Juni 2012
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :
Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat 
Jl. Hidup Baru No. 99, Ciputat Timur
(2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.
Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 22 juni 2012 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 25 juni 2012
(2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
(3) Masa Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud.
Pasal 4
SUB KONTRAKTOR
(1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
(3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.
Pasal 5
JAMINAN PELAKSANAAN
(1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
(2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.
(3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
– Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan/penyerahan barang
– Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.
Pasal 6
HARGA BORONGAN
(1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
(2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
CARA PEMBAYARAN
a) Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.
b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
1) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
2) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka
Pasal 8
PENYERAHAN PEKERJAAN
(1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.
Pasal 9
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan.
PASAL 10
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
– Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
– Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.
Pasal 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
(1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.
Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN
1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ;
2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
– Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
– Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
– Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.
3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
Pasal 13
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.
Pasal 16
KESELAMATAN KERJA
(1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 18
KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.

Refrensi:
1. http://detiklife.com/2015/02/09/2-contoh-surat-kontrak-perjanjian-pembangunan/
2. http://effvn.blogspot.co.id/2015/09/contoh-kontrak-kerja-sama-dalam-proyek.html

3. http://dinantiasfira.blogspot.co.id/2015/10/contoh-kontrak-kerja-sama-dalam-proyek.html