Jumat, 13 November 2015

Proyek Pembangunan Infrastruktur yang Melibatkan Pemerintah dan Perusahaan Kontraktor swasta

Nuradinda Febianti
(26313636)
3TB02

Kerja Sama Pemerintah – Swasta (Public Private Partnership)
Peran swasta di sektor publik bukan merupakan hal baru dalam pembangunan infrastruktur, tetapi isu ini menjadi menarik karena menjadi tren di berbagai negara dalam satu dekade terakhir. Secara nasional, konsep ini menjadi populer ketika pemerintah menyelenggarakan Indonesia Infrastructure Summit I pada awal tahun 2005. Beberapa proyek pemerintah seperti jalan tol, pengelolaan air minum, listrik dan telekomunikasi ditawarkan kepada swasta sebagai proyek kerjasama. Bahkan di tingkat lokal, beberapa daerah melibatkan pihak swasta dalam berbagai proyek infrastruktur mereka. Misalnya Pemerintah DKI Jakarta dengan Proyek Mass Rapid Transport (MRT), Pengelolaan Air Minum Tirta Nadi di Medan atau rencana pembangunan Pasar Modern Angso Duo di Jambi yang merupakan contoh kerja sama pemerintah daerah dengan pihak swasta berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
Upaya melibatkan pihak swasta dalam berbagai proyek pemerintah bukan tanpa alasan kuat. Ide ini terutama dilandasi oleh pemikiran bahwa pemenuhan infrastruktur publik memerlukan dana yang besar. Sementara, kebutuhan infrastruktur terus meningkat baik karena pertambahan penduduk maupun untuk penggantian infrastruktur lama yang telah usang. Jika pembangunan hanya mengandalkan dana yang bersumber dari pemerintah, maka usaha menyediakan infrastruktur yang layak akan sulit diwujudkan. Pada akhirnya, negara/daerah menjadi semakin tidak kompetitif karena tidak mampu menyediakan infrastruktur secara memadai.
Masuknya pihak swasta melalui pola kemitraan dengan pemerintah memiliki beberapa manfaat, diantaranya adalah (partnership, 2011):
1.Tersedianya alternatif berbagai sumber pembiayaan;
2.Pelaksanaan penyediaan infrastruktur lebih cepat;
3.Berkurangnya beban (APBN/APBD) dan risiko pemerintah;
4.Infrastruktur yang dapat disediakan semakin banyak;
5.Kinerja layanan masyarakat semakin baik;
6.Akuntabilitas dapat lebih ditingkatkan;
7.Swasta menyumbangkan modal, teknologi, dan kemampuan manajerial.
dari berbagai manfaat kerjasama pemerintah dan swasta di atas cukup memberi gambaran mengapa Public Private Partnership dapat menjadi sebuah solusi untuk mengatasi permasalahan pembangunan infrastruktur yang sering terkendala karena masalah pendanaan, teknologi, maupun manajerial. Selanjutnya melalui tulisan ini sedikit akan diulas tentang apa dan bagaimana konsep kerjasama pemerintah dan swasta khususnya dalam penyediaan fasilitas publik serta bagaimana implementasinya di Indonesia.
Kerjasama Pemerintah Swasta (Public Private Partnership/PPP)
Konsep kerjasama pemerintah dan swasta memiliki dimensi yang cukup luas, sehingga berbagai institusi mendefinisikan dengan cara yang berbeda. Meskipun demikian, esensi Public Private Partnership terletak pada kerjasama penyediaan hingga pengoperasian infrastruktur publik yang melibatkan pihak pemerintah dan swasta.
Bank Dunia (2012) misalnya, memberikan definisi Public Private Partnership (PPP) sebagai suatu kontrak jangka panjang antara pihak pemerintah dan swasta untuk menyediakan barang dan layanan publik, dimana pihak swasta menanggung resiko secara signifikan dan bertanggungjawab dalam pengelolaan proyek kerjasama.
Dalam kaitannya dengan pihak swasta, konsep kerjasama memiliki beberapa bentuk yang seringkali digunakan secara bergantian sebagai konsep Public Private Partnership. Asian Development Bank (2013) menyebutkan, terdapat 2 (dua) istilah lain untuk menjelaskan konsep kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta, yaitu partisipasi sektor swasta (private sector paricipation/PSP) dan privitasisasi, dimana kedua istilah ini dalam implementasinya memiliki ciri yang berbeda dengan public private partnership.
Sebuah kerangka kerjasama yang kuat dalam Public Private Partnership yakni mencakup ke dalam aspek pembagian tugas, kewajiban dan resiko antara pihak pemerintah dan swasta secara optimal. Pihak pemerintah dalam konsep PPP bisa merupakan sebuah kementerian, departemen, kabupaten/kota atau badan usaha milik negara.
Sedangkan pihak swasta dapat bersifat lokal atau internasional dari kalangan bisnis dan investor yang memiliki keahlian teknis dan keuangan yang relevan dengan proyek, dan bahkan dalam konteks yang lebih luas pihak swasta dalam hal ini dapat termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi berbasis masyarakat yang mewakili pemangku kepentingan secara langsung terhadap kegiatan pembangunan.
Istilah partisipasi sektor swasta (private sector participation) sering digunakan secara bergantian dengan public private partnership, namun kerjasama dalam PSP lebih menekankan pengalihan kewajiban kepada sektor swasta daripada kesempatan untuk melakukan kemitraan. Sedangkan privatisasi merupakan pelepasan kepemilikan pemerintah melalui penjualan saham, aset dan jasa operasi yang dimiliki sektor publik.
Biasanya, ketika privatisasi terjadi diikuti dengan pengaturan sektor tertentu untuk menangani masalah sosial dan kebijakan yang terkait dengan penjualan, serta kelanjutan pengoperasian aset yang digunakan untuk pelayanan publik.
Jadi istilah kerjasama pemerintah dan swasta (public private partnership) memiliki 4 (empat) prinsip dasar, yaitu (partnership, 2011) :
1.Adanya pembagian risiko antara pemerintah dan swasta dengan memberi pengelolaan jenis risiko kepada pihak yang dapat mengelolanya.
2.Pembagian risiko ini ditetapkan dengan kontrak di antara pihak dimana pihak swasta diikat untuk menyediakan layanan dan pengelolaannya atau kombinasi keduanya.
3.Pengembalian investasi dibayar melalui pendapatan proyek (revenue) yang dibayar oleh pengguna (user charge).
4.Kewajiban penyediaan layanan kepada masyarakat tetap pada pemerintah, untuk itu bila swasta tidak dapat memenuhi pelayanan (sesuai kontrak), pemerintah dapat mengambil alih.
Model Public Private Partnership
Kerjasama pemerintah dengan pihak swasta dalam skema public private partnership memiliki berbagai bentuk dan tidak ada satupun model yang persis sama dengan model lainnya. Dalam prakteknya merupakan kombinasi dari fungsi-fungsi berikut :
1.Design-Build-Finance-Operate (DBFO). Model ini merupakan bentuk paling umum dari PPP. Model ini mengintegrasikan empat fungsi dalam kontrak kemitraan mulai dari perancangan, pembangunan, pembiayaan hingga pengoperasian. Penyediaan infrastruktur publik dibiayai dari penghimpunan dana swasta seperti perbankan dan pasar modal. Penyedia akan membangun, memelihara dan mengoperasikan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan sektor publik. Penyedia akan dibayar sesuai dengan layanan yang diberikan untuk suatu standar kinerja tertentu sesuai kontrak.
2.Design-Build-Operate (DBO), merupakan salah satu variasi model DBFO. Dalam model ini, pemerintah menyediakan dana untuk perancangan dan pembangunan fasilitas publik. Setelah proyek selesai, fasilitas diserahkan kepada pihak swasta untuk mengoperasikannya dengan biaya pengelolaan ditanggung oleh pihak swasta.
Penerapan di Indonesia
Saat ini kerjasama pemerintah dengan swasta yang populer di Indonesia dengan istilah KPS dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan berikut, yaitu :
1.Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
2.Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
3.Peraturan Presiden RI Nomor 56 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
4.Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2012 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
5.Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
disamping peraturan-peraturan di atas, terdapat peraturan di bawahnya seperti Peraturan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang juga mengatur dan memberi ruang bagi swasta untuk menjadi mitra kerjasama pemerintah daerah dalam pemanfaatan aset/barang milik daerah.
Jika ini dikelola dengan baik, tentunya aset daerah akan menjadi sumber pendapatan yang sangat potensial sekaligus peluang mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah.
Tahapan Pelaksanaan Proyek Kerjasama Pemerintah dan Swasta
Dalam peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2014 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur dijelaskan mengenai tahap pelaksanaan proyek kerjasama yang terdiri dari :
1.Perencanaan Proyek, meliputi kegiatan identifikasi dan pemilihan Proyek dan Penetapan Prioritas Proyek Kerjasama.
2.Penyiapan Proyek, meliputi kajian awal prastudi kelayakan (Outline Business Case) dan kajian kesiapan proyek kerjasama (Project Readness).
3.Transaksi Proyek, meliputi penyelesaian prastudi kelayakan, dan pelelangan umum badan usaha; dan
4.Manajemen Pelaksanaan Proyek yang meliputi perencanaan manajemen pelaksanaan perjanjian kerjasama dan implementasi manajemen pelaksanaan perjanjian kerjasama
Jakarta-Depok Segera Terhubung Tol

MedanBisnis - Jakarta.
Pekerjaan konstruksi Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) Jakarta-Depok sudah mulai dilakukan, ditargetkan Juli 2016 sudah tuntas untuk seksi I sepanjang 12 Km. Pekerjaan konstruksi fisik berupa perataan tanah hingga pengecoran tiang-tiang pancang sudah terlihat nyata di lapangan.
Manajer Proyek Jalan Tol Desari Dionisius Widijanto mengungkapkan, pekerjaan konstruksi fisik jalan ini efektif mulai dikerjakan sejak Desember 2014, setelah disetujuinya kontraktor pengerjaan fisik jalan tol ini pada Oktober 2014.

"Oktober kita dapat kontraktornya yaitu Waskita Karya, Hutama Karya dan PT PP. Lalu dari Oktober itu kita pematangan dan persiapan, dan Desember efektif kita mulai melakukan pekerjaan," kata Dionisius kepada wartawan di lokasi proyek, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin kemarin.

Pekerjaan fisik jalan tol sepanjang 22 km ini difokuskan pada seksi I sepanjang 12 Km dari Antasari (Jakarta)-Sawangan (Depok). Pekerjaan konstruksi fisik jalan tol sudah dilakukan, karena pembebasan lahan sudah di atas 75%. Khusus seksi IA yaitu dari Antasari-Krukut progres pembebasan lahannya sudah signifikan.

"Dari 12 Km itu kan ada dua paket pekerjaan yaitu 5,8 km untuk seksi IA dan 6,2 km untuk IB. Seksi IA sudah hampir 90%. Jadi pembangunan sudah bisa dilakukan," ujarnya.

Proyek ini dikembangkan oleh PT Citra Waspphutowa (CW) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) alias pengelola Jalan Tol Desari ini. Pihaknya berupaya melakukan percepatan proses pembangunan fisik tol.

"Sesuai dengan komitmen awal kami bahwa proses ini sudah memakan waktu sangat panjang, untuk itu kami tidak menunda pekerjaan sehari pun. Kalau ada yang sudah siap bangun ya kita kerjakan. Nggak tunggu-tunggu," katanya.

Bila tidak ada aral melintang, ia memperkirakan seksi I Tol Desari sepanjang 12 Km akan selesai dan bisa beroperasi Juli 2016. "Saat ini pekerjaan fisik baru 6%. Masih kecil. Tapi yang dikerjakan ini adalah tiang-tiang pancang, prosesnya agak lambat, tapi kalau ini selesai maka kontribusinya akan sangat besar ke proyek pembangunan secara keseluruhan," ujarnya.

Dia juga membeberkan saat ini pekerjaan proyek masih sedikit terkendala oleh bidang-bidang tanah yang belum berhasil dibebaskan padahal lokasinya cukup vital alias penting bagi kelancaran proyek secara keseluruhan. Ia berharap, tanah tersebut bisa selesai pembebasannya sebelum akhir 2015. "Seksi I yang 12 km kami optimistis Juli 2016 selesai. Tapi syaratnya ya tadi tanah-tanah yang vital itu harus dibebaskan sebelum akhir 2015," katanya.

Pantauan wartawan di lokasi tersebut, tampak sejumlah alat berat tengah beroperasi dari mulai perataan tanah hingga pengecoran tiang-tiang pancang yang bakal menjadi penompang utama jalan tol ini.

Proyek tol Antasari-Depok memiliki nilai total investasi Rp 4,767 triliun. Pembangunannya dibagi dalam dua seksi. Pembangunan seksi I yaitu ruas Antasari-Sawangan sepanjang 12 Km, mencakup seksi IA sepanjang 6,85 Km (Antasari-Krukut), seksi I B sepanjang 6,3 Km (Krukut-Sawangan).

Kemudian Seksi II, ruas Sawangan-Bojonggede sepanjang 9,5 Km. Rencananya pembangunan fisiknya direncanakan pada awal 2023 dan diharapkan mulai beroperasi pada 2024. Untuk seksi I, wilayah kelurahan yang akan dilewati antara lain Cilandak Timur, Cilandak Barat, Pondok Labu, Ciganjur dan Cipedak di wilayah administratif Jakarta Selatan. Serta kelurahan Pangkalan Jati Baru, Gandul, Krukut, Grogol dan Rangkap Jaya di wilayah Kota Depok.

Untuk seksi II, setelah dari Sawangan, jalur tol akan mengarah ke kawasan Bojong Gede, Bogor melewati kelurahan Rangkap Jaya Baru, Cipayung dan Cipayung Jaya di Kota Depok, serta Kelurahan Pabuaran dan Susukan di wilayah Kabupaten Bogor. (dtf)

Penutup

Tuntutan masyarakat terhadap pemenuhan fasilitas publik terus meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas. Pemerintah akan sulit mengimbangi jika hanya menggunakan metode penyediaan secara tradisional karena akan terkendala dengan sumber pembiayaan, teknologi bahkan manajerial. Salah satu alternatif untuk mengatasi berbagai kendala tersebut adalah penyediaan fasilitas publik melalui kerangka kerja Public Private Partnership. Konsep ini telah diterapkan di berbagai negara dan daerah dengan berbagai manfaat dan kekurangan yang ada di dalamnya. Bagi daerah, ini merupakan sebuah alternatif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah dan optimalisasi pengelolaan aset/kekayaan daerah sekaligus potensi sumber pendapatan daerah. Komitmen pengambil kebijakan dan berbagai pertimbangan teknis akan sangat menentukan keberhasilan implementasinya di daerah.


Source:
1. 
https://www.google.co.id/?gws_rd=cr,ssl&ei=LYFYVfWeL4eNsAWWwoG4Bg#q=proyek+kerjasama+pemerintah+dan+Swasta+pada+Sektor+Infrastruktur&start=60
2. Jakarta-Depok Segera Terhubung Tol - Berita Infrastruktur - www.medanbisnisdaily.com
3. https://diniindahsaraswati.wordpress.com/2015/11/